Sabtu, 18 Desember 2010

Yang Harus Dipersiapkan Dalam Pencatatan Perkawinan

Kontak Jodoh Online

        Perkawinan adalah suatu hak asasi yang dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) Perubahan II UUD 1945 dan  kemudian mengenai pengaturan tataran praktisnya diatur dalam UU No 1 Tahun 1974,dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 merumuskan bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

            Sesuai hakekat manusia yang membedakannya dengan mahluk hidup lainnya, sudah menjadi kodrat alam sejak dilahirkan manusia selalu hidup bersama dengan manusia lainnya didalam suatu pergaulan hidup. Hidup bersama manusia adalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik yang bersifat jasmani maupun bersifat rohani. 
            Perkawinan adalah suatu hak asasi yang dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) Perubahan II UUD 1945 dan kemudian mengenai pengaturan tataran praktis dalam pelaksanaan perkawinan diatur dalam UU No 1 Tahun 1974,dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 merumuskan bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. dalam pasal tersebut, Sedangkan Sahnya perkawinan dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) (2) UU No.1 tahun 1974 yaitu:
(1)   Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
(2)  Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
           Perkawinan tanpa adanya pencatatan oleh lembaga yang berwenang tidak menjadikan perkawinan itu tidak sah karena proses pencatatan itu sendiri adalah proses administratif. Namun dalam hukum nasional kita, proses pencatatan ini telah menjadi bagian dari hukum positif, karena hanya dengan proses ini maka masing-masing pihak diakui segala hak dan kewajibannya di depan hukum.
Dalam pencatatan perkawinan oleh lembaga yang berwenang harus memenuhi beberapa persyaratan. Bila semua persyaratan tidak dapat dipenuhi, pengadilan secara otomatis tidak dapat mengabulkan pengajuan pemohon. Ketentuan yang dituliskan dalam Undang-undang Perkawinan juga berkenaan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika seseorang akan melangsungkan pernikahan. Syarat-syarat tersebut antara lain sebagai berikut:
  1. Perkawinan baru bisa dilaksanakan apabila kedua belah pihak mempelai telah setuju. 
  2. Usia calon mempelai yang dirasa pantas melakukan perkawinan oleh undang-undang perkawinan adalah   21 tahun. Bila kedua mempelai belum memasuki usia tersebut, syarat perkawinan harus dilengkapi dengan surat izin dari kedua orang tua. 
  3. Jika wali kandung dari kedua belah calon mempelai telah meninggal, perwalian diberikan kepada pihak kerabat yang lebih tua dan masih satu keturunan dengan pihak mempelai. 
  4. Perkawinan akan mendapatkan izin dari lembaga.
         Bagi anda yang hendak melangsungkan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) harap membawa surat-surat sebagai berikut :
  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar. 
  2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat. 
  3. Surat Pengantar RT – RW setempat. 
  4. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri. 
  5. Pas photo caten ukuran 2x3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas. 
  6. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Cerai dari Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat. 
  7. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi : Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun dan Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun; 
  8. Laki-laki yang mau berpoligami. 
  9. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik caten laki-laki/perempuan.
  10.  Bagi caten yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan lain) harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
  11.  Bagi anggota ABRI dan Sipil ABRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan. 
  12. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.
Sedangkan waktu yang tepat untuk mencatatkan perkawinan menurut saya adalah:
  • 10 hari kerja sejak tanggal pendaftaran. Jika kurang dari 10 hari kerja, harus dengan dispensasi dari Camat, dan harus ditandatangani Camat. 
  • Sebelum 1 bulan sejak perkawinan menurut agama dilangsungkan
          Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi juga melayani Pencatatan Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam. Pencatatan Perkawinan didasarkan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
          Kalau anda hendak melakukan pernikahan diluar daerah, anda harus mengurus surat pindah kawin, persyaratan yang harus disiapkan untuk mendapatkan surat pindah kawin adalah sebagai berikut :
  1. Surat Pengantar dari RT/RW ditujukan ke kantor kelurahan untuk mendapatkan persyaratan nikah (N-1,N-2,N-3,N-4) Dll. 
  2. TT1 dari Puskemas setempat (Khusus bagi Calon pengantin Putri) 
  3. Rekomendasi nikah dari KUA Kec. Setempat (Khusus bagi Calon pengantin Putri) 
  4. Bagi Anggota TNI/POLRI harus ada izin komandan. 
  5. Bagi Janda/Duda harus ada (Akta Cerai/Keterangan Kematian) 
  6. Foto Copy Ijazah Terakhir & Akta Kelahiran Masing-masing 1 lembar. (untuk verifikasi) 
  7. Foto Copy KK 2 Lembar. 
  8. Foto Copy KTP 2 Lembar. 
  9. Pas Foto Berwarna Terbaru Ukuran 3 X 3 (KUA) & 3 X 4 (Kelurahan) Masing-masing 4 lembar.
Catatan: Semoga penjelasan singkat diatas dapat bermanfaat bagi anda yang hendak melangsungkan perkawinan.

0 komentar:

Posting Komentar