Jumat, 26 November 2010

Permasalahan Dalam Kampanye Bebas Rokok

           Berawal dari cerita seorang teman yang sedang berada di jawa timur tepatnya di daerah kunir, kabupaten Lumajang. Dia bercerita tentang suatu produk rokok yang sangat terkenal disana yang popularitasnya melebihi produk rokok yang sudah merambah seluruh nusantara yaitu produk rokok dengan merk Tali Jagat. Dan berdasarkan pengakuannya produk rokok ini memang berbeda dari citarasa nya dibandingkan yang lain. Menurut sepengetahuan saya, memang terdapat ratusan merk rokok di Indonesia, sampai ada yang mengatakan bahwa “surga rokok itu bernama Indonesia”.            Berapa jumlah perokok di Indonesia? Menurut KORAN TEMPO (May 31, 2007) dari total populasi pria Indonesia, sebanyak 69% merokok. Dari statemen tersebut dapat diartikan bahwa lebih dari separuh lelaki yang ada di Indonesia ini tiap hari memasukkan bahan beracun ke dalam paru-parunya. Angka ini paling tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara Asia lainnya seperti Cina yang 53.4%, India 29.4% dan Thailand 39.3%.
           Mungkin, sudah sekian juta orang menentang rokok, para dokter,wanita-wanita banyak yang tidak suka akan rokok dengan berbagai alasan, terutama kesehatan. bahkah Majelis Ulama Indonesia andil bicara dengan mengeluarkan fatwa haram untuk kegiatan merokok di kalangan anak-anak dan perempuan hamil dan juga yoga (bbc.co.uk). akan tetapi MUI belum dapat menyelesaikan berbagai kendala yang ditimbulkan oleh rokok baik dari segi aspek perseorangan maupun sosialnya, sebab prosesnya untuk di Indonesia tidak semudah yang terjadi di beberapa negara, seperti Arab Saudi dan Malaysia, di mana lembaga fatwanya sudah lebih dulu menetapkan rokok sebagai barang haram. Karena Negara-negara tersebut tidak terdapat perkebunan tembakau maupun industri rokok yang mempekerjakan ribuan karyawan, hal ini semakin memudahkan untuk menetapkan Fatwa hram merokok dikarenakan tidak berimbas besar di dalam negaranya.
           Akan tetapi di Indonesia ribuan orang menggantungkan hidupnya dari rokok baik sebagai petani maupun sebagai buruh suatu pabrik rokok, Dalam sebuah iklan yang diluncurkan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia Februari lalu, tembakau disebut-sebut sebagai gantungan hidup lebih dari 20 juta orang di Indonesia. Walaupun Angka ini dibantah oleh buku Ekonomi Tembakau, diterbitkan sejumlah peneliti dan Lembaga Demografi UI. "Pekerja langsung sektor tembakau adalah buruh industri. Tahun 2006 menurut BPS jumlahnya mencapai 362 ribu pekerja, "Sementara jumlah petani tembakau menurut BPS tahun 2007 mencapai 582 ribu orang," tambahnya." kata Abdillah Ahsan, salah satu penulis.
           Permasalahan lainnya adalah mengenai pendapatan Negara yang sangat berkurang ketika adanya fatwa haram terhadap rokok seperti yang dikemukakan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menilai fatwa haram rokok yang dikeluarkan organisasi kemasyarakatan Muhammadiyah bakal mempengaruhi pendapatan negara dari cukai rokok. (VIVAnews 15/3/2010)
           Tahun ini pemerintah menargetkan perolehan cukai tembakau sampai dengan Rp 58 triliun dengan produksi 245 miliar batang. Ini merupakan kenaikan dari perolehan cukai tahun 2009 yang mencapai Rp 54 triliun. Hitungan pertambahan cukai didasarkan antara lain pada meningkatnya perolehan laba dari sejumlah pabrikan rokok.
           Karena berbagai alasan tersebut, pemerintah harus berhati-hati dalam membuat suatu peraturan mengenai rokok. Atas dasar rekomendasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control World Health Organization/FCTC WHO). Terutama pada pasal 9 dan 10 mengenai larangan penggunaan bahan lain dalam produk tembakau dibuatlah regulasi-rgulasi mengenai larangan merokok Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 itu sudah ada pembatasan ruang rokok, tetapi pelaksanaan Perda tersebut dinilai pincang, karena tidak dilaksanakansecara konsisten.
          Saat ini sedang dibahas undang-undang di DPR mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan diharapkan undang-undang tersebut bersifat adil dan memperhatikan nasib para petani tembakau yang jumlahnya jutaan di seluruh Indonesia serta dilaksanakan secara murni dan konsekuen.

0 komentar:

Posting Komentar