* Masyarakat miskin adalah suatu kondisi dimana fisik masyarakat yang tidak memiliki akses ke prasarana dan sarana dasar lingkungan yang memadai, dengan kualitas perumahan dan pemukiman yang jauh di bawah standart kelayakan serta mata pencaharian yang tidak menentu yang mencakup seluruh multidimensi, yaitu dimensi politik, dimensi social, dimensi lingkungan, dimensi ekonomi dan dimensi asset (P2 KP, Pedoman Umum, 2004:1).
KLASIFIKASI MASYARAKAT MISKIN
* Penggolongan kemiskinan didasarkan pada suatu standar tertentu yaitu dengan membandingkan tingkat pendapatan orang atau keluarga dengan tingkat pendapatan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pokok minimum. Berdasarkan criteria ini maka dikenal kemiskinan absolut dan kemiskinan relatif. Kemiskinan absolut adalah mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok minimum, sedangkan komunitas yang termasuk dalam kemiskinan relatif adalah mereka yang memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok minimum tetapi secara relatif mereka masih di bawah rata-rata pendapatan masyarakat yang ada di sekitarnya.
* Sedangkan diskursus lain mencoba mengetengahkan pembahasan kemiskinan yang dibedakan menjadi natural, kultural dan struktural. Kemiskinan natural sama pengertiannya dengan kemiskinan turun temurun, disebabkan oleh suatu kondisi keterbatasan secara alamiah yang dihadapi suatu komunitas sehingga sulit melakukan perubahan. Kemiskinan kultural adalah suatu kondisi miskin yang dihadapi komunitas, disebabkan oleh faktor budaya. Budaya yang hidup, diyakini dan dikembangkan dalam suatu masyarakat menyebabkan proses pelestarian kemiskinan dalam masyarakat itu sendiri.
* Kemiskinan struktural merupakan suatu kemiskinan yang melanda suatu komunitas yang disebabkan oleh faktor-faktor tertentu yang dibangun manusia. Faktor-faktor tersebut muncul karena dibangun dan dikondisikan oleh manusia, sehingga menyebabkan kerugian pada suatu sisi (Sulistyani, 2004 : 29-30).
KRITERIA MASYARAKAT MISKIN
* Indikator kemiskinan pada satu rumah tangga yang ditentukan Badan pusat Statistik adalah :
1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang;
2. Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan;
3. Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa plester;
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar atau bersama-sama dengan rumah tangga lain;
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik;
6. Sumber air minum berasal dari sumur/mata iar tidak terlindungi/sungai/ air hujan;
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/ minyak tanah;
8. Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu;
9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun;
10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari;
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di Puskesmas/Poliklinik;
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan 0,5 ha, buruh tani, nelayan, buruh perkebunan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah)
13. Pendidikan teringgi kepala rumah tangga adalah tidak sekolah/tidak tamat SD/hanya SD;
14. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) seperti sepeda motor (kredit/non kredit), emas, ternak, kapal motor atau barang modal lainnya.
PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN
* JAMKESMAS adalah bentuk belanja bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Program ini dilakukan secara nasional agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin.
* Penyelenggaraan pelayanan kesehatan peserta mengacu pada prinsip-prinsip:
1. Dana amanat dan nirlaba dengan pemanfaatan untuk semata-mata peningkatan derajat kesehatan masyarakat miskin.
2. Menyeluruh sesuai dengan standar pelayanan medik yang cost effective dan rasional.
3. Pelayanan terstruktur, berjenjang dengan portabilitas dan ekuitas.
4. Efisien, transparan dan akuntabel.
* Peserta program Jamkesmas adalah setiap orang miskin dan tidak mampu selanjutnya disebut peserta Jamkesmas sejumlah 76,4 juta jiwa dari data Badan Pusat Statistik tahun 2006 yang dijadikan dasar penetapan jumlah sasaran peserta secara Nasional oleh Menkes RI.
* Apabila masih terdapat masyarakat miskin dan tidak mampu, tidak masuk dalam Surat Keputusan Bupati / Walikota, pembiayaan kesehatannya menjadi tanggung jawab Pemda setempat dan mekanisme pengelolaannya seyogyanya mengikuti JAMKESMAS.
* Sasaran peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menjadi peserta Jamkesmas dijamin dalam Jamkesmas dan dapat menggunakan kartu PKH pada saat mengakses pelayanan kesehatan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
KETENTUAN UMUM
* Setiap peserta Jamkesmas mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan dasar meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat pertama dan rawat inap tingkat pertama, pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan pelayanan gawat darurat (Ketentuan Umum A.1)
* Pelayanan kesehatan dasar (rawat jalan tingkat pertama dan rawat inap tingkat pertama) diberikan di Puskesmas dan jaringannya. Khusus untuk persalinan normal dapat juga dilayani oleh tenaga kesehatan yang berkompeten (praktek dokter dan bidan swasta) dan biayanya diklaimkan ke Puskesmas setempat (Ketentuan Umum A.4)
* Pelayanan tingkat lanjut (rawat jalan dan rawat inap) berdasarkan rujukan, diberikan di Penyedia Pelayanan Kesehatan (PPK) Jaringan Jamkesmas (BKMM/BPKM/BKPM/BP4/BKIM, Rumah Sakit Pemerintah termasuk Rumah Sakit Khusus, RS TNI/Polri dan RS Swasta). Pelayanan Rawat Inap diberikan di ruang rawat inap kelas III).
PROSEDUR PELAYANAN
a. Pelayanan Kesehatan Dasar
* Untuk mendapat pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya, peserta harus menunjukkan kartu Jamkesmas, atau surat keterangan/rekomendasi Dinas Sosial setempat (bagi pengemis, gelandangan, anak dan orang terlantar), kartu PKH bagi peserta PKH yang belum mempunyai kartu Jamkesmas, kartu Jamkesmasda atau Surat Pernyataan Miskin bagi masyarakat miskin yang tidak termasuk dalam kuota miskin.
b. Pelayanan Tingkat Lanjutan
* Pasien miskin yang memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjut, dirujuk dari Puskesmas dan jaringannya ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut siertai kartu peserta dan surat rujukan yang ditunjukkan sejak awal sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan. Pada kasus gawat darurat tidak memerlukan surat rujukan.
DAFTAR PUSTAKA
1. Alimul, Aziz. 2003. Riset Keperawatan dan Teknik Penulisan Ilmiah. Jakarta : Salemba Medika.
2. __________. 2004. Dasar-Dasar Keperawatan Profesional. Jakarta : Widya Medika.
3. __________. 2007. Metode Penelitian Keperawatan dan Teknik Analisis Data. Jakarta : Salemba Medika.
4. Anjaswati, Tri. 2002. Analisis Tingkat Kepuasan Klien terhadap Perilaku “Caring” Perawat.
5. Arikunto, Suharsimi. 1998. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek (Edisi Revisi IV). Jakarta : Rineka Cipta.
6. BPS. 2008. Pendataan Program Perlindungan Sosial. BPS. Jakarta.
7. Depkes. 2008. Petunjuk Tehnis Program Jaminan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas dan Jaringannya. Jakarta : Dirjen Binkesmas.
8. __________. 2007. Pedoman Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin. Jakarta : Dirjen Binkesmas. http://eprints.ui.ac.id
9. Nursalam dan Siti Pariani. 2001. Pendekatan Praktis Metodologi Riset Keperawatan. Jakarta : CV. Sagung Seto.
10. __________. 2002. Manajemen Keperawatan (Aplikasi Dalam praktek Keperawatan Profesional). Jakarta : Salemba Medika.
11. PPNI. 2000. Kumpulan Materi Pelatihan Dosen / Staf Pengajar cabang Ilmu Keperawatan Dasar (Perawatan Profesional dan Konsep Dasar Keperawatan). Surabaya : DPD I PPNI Jawa Timur.
12. __________. 2005. Kode Etik Perawat Indonesia Buku I Konsep Etik dan Penerapannya. Jakarta : PPNI.
13. __________. 2005. Majelis Kehormatan Etik Keperawatan Persatuan Perawat Nasional Indonesia Buku I. Jakarta : PPNI.
14. Priharjo, R. 1995. Praktek Keperawatan Profesional : Konsep Dasar dan hukum / Robert Priharjo. Jakarta : EGC.
15. Soekidjo Notoatmodjo. 2005. Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta : Rineka Cipta.
16. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. 2004. Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Jakarta : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
17. Wijono, D. 1999. Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan Vol.1. Surabaya : Air Langga University Press.
sumber: http://dr-suparyanto.blogspot.com/2011/02/masyarakat-miskin.html
KLASIFIKASI MASYARAKAT MISKIN
* Penggolongan kemiskinan didasarkan pada suatu standar tertentu yaitu dengan membandingkan tingkat pendapatan orang atau keluarga dengan tingkat pendapatan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pokok minimum. Berdasarkan criteria ini maka dikenal kemiskinan absolut dan kemiskinan relatif. Kemiskinan absolut adalah mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok minimum, sedangkan komunitas yang termasuk dalam kemiskinan relatif adalah mereka yang memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok minimum tetapi secara relatif mereka masih di bawah rata-rata pendapatan masyarakat yang ada di sekitarnya.
* Sedangkan diskursus lain mencoba mengetengahkan pembahasan kemiskinan yang dibedakan menjadi natural, kultural dan struktural. Kemiskinan natural sama pengertiannya dengan kemiskinan turun temurun, disebabkan oleh suatu kondisi keterbatasan secara alamiah yang dihadapi suatu komunitas sehingga sulit melakukan perubahan. Kemiskinan kultural adalah suatu kondisi miskin yang dihadapi komunitas, disebabkan oleh faktor budaya. Budaya yang hidup, diyakini dan dikembangkan dalam suatu masyarakat menyebabkan proses pelestarian kemiskinan dalam masyarakat itu sendiri.
* Kemiskinan struktural merupakan suatu kemiskinan yang melanda suatu komunitas yang disebabkan oleh faktor-faktor tertentu yang dibangun manusia. Faktor-faktor tersebut muncul karena dibangun dan dikondisikan oleh manusia, sehingga menyebabkan kerugian pada suatu sisi (Sulistyani, 2004 : 29-30).
KRITERIA MASYARAKAT MISKIN
* Indikator kemiskinan pada satu rumah tangga yang ditentukan Badan pusat Statistik adalah :
1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang;
2. Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan;
3. Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa plester;
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar atau bersama-sama dengan rumah tangga lain;
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik;
6. Sumber air minum berasal dari sumur/mata iar tidak terlindungi/sungai/ air hujan;
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/ minyak tanah;
8. Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu;
9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun;
10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari;
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di Puskesmas/Poliklinik;
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan 0,5 ha, buruh tani, nelayan, buruh perkebunan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah)
13. Pendidikan teringgi kepala rumah tangga adalah tidak sekolah/tidak tamat SD/hanya SD;
14. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) seperti sepeda motor (kredit/non kredit), emas, ternak, kapal motor atau barang modal lainnya.
PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN
* JAMKESMAS adalah bentuk belanja bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Program ini dilakukan secara nasional agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin.
* Penyelenggaraan pelayanan kesehatan peserta mengacu pada prinsip-prinsip:
1. Dana amanat dan nirlaba dengan pemanfaatan untuk semata-mata peningkatan derajat kesehatan masyarakat miskin.
2. Menyeluruh sesuai dengan standar pelayanan medik yang cost effective dan rasional.
3. Pelayanan terstruktur, berjenjang dengan portabilitas dan ekuitas.
4. Efisien, transparan dan akuntabel.
* Peserta program Jamkesmas adalah setiap orang miskin dan tidak mampu selanjutnya disebut peserta Jamkesmas sejumlah 76,4 juta jiwa dari data Badan Pusat Statistik tahun 2006 yang dijadikan dasar penetapan jumlah sasaran peserta secara Nasional oleh Menkes RI.
* Apabila masih terdapat masyarakat miskin dan tidak mampu, tidak masuk dalam Surat Keputusan Bupati / Walikota, pembiayaan kesehatannya menjadi tanggung jawab Pemda setempat dan mekanisme pengelolaannya seyogyanya mengikuti JAMKESMAS.
* Sasaran peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menjadi peserta Jamkesmas dijamin dalam Jamkesmas dan dapat menggunakan kartu PKH pada saat mengakses pelayanan kesehatan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
KETENTUAN UMUM
* Setiap peserta Jamkesmas mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan dasar meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat pertama dan rawat inap tingkat pertama, pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan pelayanan gawat darurat (Ketentuan Umum A.1)
* Pelayanan kesehatan dasar (rawat jalan tingkat pertama dan rawat inap tingkat pertama) diberikan di Puskesmas dan jaringannya. Khusus untuk persalinan normal dapat juga dilayani oleh tenaga kesehatan yang berkompeten (praktek dokter dan bidan swasta) dan biayanya diklaimkan ke Puskesmas setempat (Ketentuan Umum A.4)
* Pelayanan tingkat lanjut (rawat jalan dan rawat inap) berdasarkan rujukan, diberikan di Penyedia Pelayanan Kesehatan (PPK) Jaringan Jamkesmas (BKMM/BPKM/BKPM/BP4/BKIM, Rumah Sakit Pemerintah termasuk Rumah Sakit Khusus, RS TNI/Polri dan RS Swasta). Pelayanan Rawat Inap diberikan di ruang rawat inap kelas III).
PROSEDUR PELAYANAN
a. Pelayanan Kesehatan Dasar
* Untuk mendapat pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya, peserta harus menunjukkan kartu Jamkesmas, atau surat keterangan/rekomendasi Dinas Sosial setempat (bagi pengemis, gelandangan, anak dan orang terlantar), kartu PKH bagi peserta PKH yang belum mempunyai kartu Jamkesmas, kartu Jamkesmasda atau Surat Pernyataan Miskin bagi masyarakat miskin yang tidak termasuk dalam kuota miskin.
b. Pelayanan Tingkat Lanjutan
* Pasien miskin yang memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjut, dirujuk dari Puskesmas dan jaringannya ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut siertai kartu peserta dan surat rujukan yang ditunjukkan sejak awal sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan. Pada kasus gawat darurat tidak memerlukan surat rujukan.
DAFTAR PUSTAKA
1. Alimul, Aziz. 2003. Riset Keperawatan dan Teknik Penulisan Ilmiah. Jakarta : Salemba Medika.
2. __________. 2004. Dasar-Dasar Keperawatan Profesional. Jakarta : Widya Medika.
3. __________. 2007. Metode Penelitian Keperawatan dan Teknik Analisis Data. Jakarta : Salemba Medika.
4. Anjaswati, Tri. 2002. Analisis Tingkat Kepuasan Klien terhadap Perilaku “Caring” Perawat.
5. Arikunto, Suharsimi. 1998. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek (Edisi Revisi IV). Jakarta : Rineka Cipta.
6. BPS. 2008. Pendataan Program Perlindungan Sosial. BPS. Jakarta.
7. Depkes. 2008. Petunjuk Tehnis Program Jaminan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas dan Jaringannya. Jakarta : Dirjen Binkesmas.
8. __________. 2007. Pedoman Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin. Jakarta : Dirjen Binkesmas. http://eprints.ui.ac.id
9. Nursalam dan Siti Pariani. 2001. Pendekatan Praktis Metodologi Riset Keperawatan. Jakarta : CV. Sagung Seto.
10. __________. 2002. Manajemen Keperawatan (Aplikasi Dalam praktek Keperawatan Profesional). Jakarta : Salemba Medika.
11. PPNI. 2000. Kumpulan Materi Pelatihan Dosen / Staf Pengajar cabang Ilmu Keperawatan Dasar (Perawatan Profesional dan Konsep Dasar Keperawatan). Surabaya : DPD I PPNI Jawa Timur.
12. __________. 2005. Kode Etik Perawat Indonesia Buku I Konsep Etik dan Penerapannya. Jakarta : PPNI.
13. __________. 2005. Majelis Kehormatan Etik Keperawatan Persatuan Perawat Nasional Indonesia Buku I. Jakarta : PPNI.
14. Priharjo, R. 1995. Praktek Keperawatan Profesional : Konsep Dasar dan hukum / Robert Priharjo. Jakarta : EGC.
15. Soekidjo Notoatmodjo. 2005. Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta : Rineka Cipta.
16. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. 2004. Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Jakarta : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
17. Wijono, D. 1999. Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan Vol.1. Surabaya : Air Langga University Press.
sumber: http://dr-suparyanto.blogspot.com/2011/02/masyarakat-miskin.html
thanks ya.... :D
BalasHapusthanks ya... :D
BalasHapusmakasih juga.. :)
BalasHapus